Palu, – Kejaksaan Tinggi Sulteng menyita Barang Bukti (Babuk) perkara tipikor pengadaan alat laboratorium fakultas kedokteran Universitas Tadulako (Untad) tahun anggaran 2022.
Tak tanggung-tanggung uang yang berhasil disita yakni sebanyak 3.094.344.295,.(Tiga milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).
Kepala Kejati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto, dalam keterangannya mengatakan bahwa barang bukti yang berupa uang tersebut disita dari tersangka Tri Purnomo (TP) selaku direktur CV. Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor : Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli.
“Sebelumnya juga kita ketahui bahwa penyidik telah menetapkan TP ini dan Fuad Zubaid (FZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 3 milyar lebih,” kata Kajati Bambang, saat konferensi Pers, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti, SH, Ketua Tim Penyidik Asmah, SH.MH, Kasi Penyidikan Reza Hidayat, SH.MH, Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, SH MH, di Kantor Kejati Sulteng, Senin (14/10/2024).
Kajati melanjutkan bahwa, kasus ini juga masi terus kita selediki, bahwa akan ada tersangka baru atau tidak. Dimana, saat ini sudah ada dua tersangka yang kita tetapkan, dan ada 20 saksi yang sudah kita mintai keterangan.
“Masi kita telusuri lagi siapa-siapa yang melakukan. Dan untuk barang bukti uang ini akan kita serahkan ke Pengadilan. Untuk tersangka yang telah melakukan pengembalian uang ini tentu tidak menutup kemungkinan untuk tidak adanya efek jerah,” pungkasnya.
Penulis: Lalong