Kejati Sulteng Periksa Direktur PT. RAS Terkait Dugaan Korupsi Lahan HGU PTPN XIV

- Hukum - 9 Oktober 2024

Palu, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi dan Pencaplokan Lahan HGU PTPN XIV oleh PT. RAS Masih Berlanjut, Kerugian Negara Diduga Capai Rp 79 Miliar

Palu – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus mempercepat penyidikan terkait dugaan korupsi dan pencaplokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN oleh PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS), yang merupakan bagian dari group PT. Astra Agro Lestari. Rabu (9/10-2024), Direktur PT. RAS, Doni Yoga Pradana, menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejati Sulteng dari pukul 09:00 WITA hingga siang ini.

Perusahaan tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 79 miliar akibat pengelolaan lahan HGU milik Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Morowali Utara (Morut). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengoperasian lahan PTPN XIV oleh PT. RAS, yang telah berlangsung tanpa izin sah.

“Hari ini Direktur PT. RAS, Doni Yoga Pradana, diperiksa oleh penyidik Kejati Sulteng sejak pukul 09.00 WITA,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH, MH, dalam pernyataannya kepada media. Laode juga menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp 79 miliar tersebut masih merupakan perhitungan sementara, menunggu hasil audit final dari tim independen.

Sebelumnya, salah satu manajer area PT. RAS, Oka Arimbawa, juga telah diperiksa oleh penyidik pada Kamis (12/9-2024) selama tujuh jam. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan pencaplokan lahan perkebunan PTPN XIV serta dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan lahan tersebut.

Kasus ini bermula dari perselisihan atas lahan perkebunan PTPN XIV yang sudah mendapatkan izin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1999, kemudian disusul dengan permohonan HGU yang disetujui pada tahun 2009. Lahan tersebut resmi menjadi Barang Milik Negara. Namun, PT. RAS, yang mendapatkan izin lokasi pada tahun 2006, diduga mulai beroperasi di atas area HGU PTPN XIV tanpa izin sah.

Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sulteng telah menyita berbagai aset milik PT. RAS, termasuk puluhan kendaraan dan alat berat yang digunakan dalam operasi mereka di area tersebut. Berikut adalah daftar aset yang disita:

7 unit dump truck

1 unit fire truck

1 unit tractor

1 unit self loader truck

1 unit excavator

1 unit light truck

1 unit Hilux

1 unit bulldozer

1 unit compactor

1 unit motor grader

1 unit dump truck

2 unit light trucks

1 unit tank truck

1 unit ambulance

7 unit generator set

Penyidikan ini terus berjalan dengan fokus pada pengungkapan lebih lanjut tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. RAS. Laode Sofyan menegaskan bahwa penyidikan ini akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kejelasan dalam kasus ini.

Oka Arimbawa, ketika dikonfirmasi sebelumnya, membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh penyidik terkait dengan kasus ini. “Iya benar, saya dimintai keterangan oleh penyidik,” jawab Oka singkat pada Senin sore bulan lalu (16/9-2024).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan besar yang diduga melakukan pelanggaran hukum serius, merugikan negara hingga miliaran rupiah, serta mencaplok lahan yang seharusnya menjadi milik BUMN. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memastikan bahwa proses hukum ini akan dilanjutkan hingga tuntas. ***